Be Karcis Parkir Na Ke Bang?,(Mana Karcis Parkirnya aBang)
Suatu waktu saya di perintah oleh kakek untuk membeli lampu di sebuah toko di pusat pertokoan Kota Bima NTB. Pada saat itu saya menggunakan motor dan tentu sesampai di depan Toko tersebut saya memarkir motor dan saya masuk di dalam toko tersebut untuk membeli lampu yang semula diperintahkan oleh kakek.
Setelah saya membeli bola lampu tersebut saya pun keluar dari toko tersebut dan hendak meninggalkan toko menggunakan motor, tiba-tiba datang pemuda seumuran dan berkata “uang parkirnya..!!”, yah saya pun mengeluarkan uang sebesar 1000 rupaih dan saya bertanya balik pada si tukang parkir “be karcis parkir na ke bang” taya saya. Dan dia mejawab “wati wara na”. Saya pun tak perlu banyak komentar sebab akan jadi maslah baru jika saya mencari masalah dengar abang tukang parkir tersebut.
Abang tukang parkir itu memang layak di sebut tukang parkir sebab dia mengenakan Jas Parkir lengkap dengan alat peniupnya. Namun saya heran ko’ tidak ada karcis parkirnya. Atau jangan-jangan ini abang tukang parkir adalah abang tukang parkir ilegal. Karean bukan hanya satu toko yang pernah saya datangai hampir di tiap perkotan diwilayah Kota Bima memilki tukang parkir tanpa karcis parkir. Dan sama jawabanya jika saya bertanya mana karcisnya, dia akan terus menjawab tidak ada.
Yang sempat menjadi kesan tersendiri tersendiri waktu saya menemani adik saya membeli pensil di toko tempat foto copy. Saya ngga masuk di dalam tokonya namun saya tetap di motor menunggu adik yang membeli pensil. Namun pada saat mau pulang, malah saya dimintai uang parkir oleh tukang parkir yah umurnya sih di bawah saya sekitar 17 tahun. Tentu pertanyaan yang sama yeng masih saya tanyakan pada tukang parkir tersebut “mana karcisnya?, saya tak mempermasalahkan uang seribu namun yang menjadi bahan penasaran saya, kenapa tidak ada karcis parkirnnya. Eh pas saya tanya seperti itu malah bapak si tukang parkir datang, yah dari pada saya permasalahkan karcis dan saya harus berantam kan kaga enak juga sih. Lebih baik saya tinggalkan tepat itu.
Saya sebenarnnya sama sekali tak permasalahkan dengan uang 1000 rupiah atau 2000 rupiah yang saya berikan pada abang tukang parkir tersebut namun yang menjadi topic yang perlu saya ketahui adalah mengapa para tukang parkir tersebut tak memiliki karcis parkir. Apa lagi para tukang parkir tersbut dilengkapi dengan seragam parkir yang lengkap bahkan ada yang memilki topi.
Beberapa kota yang pernah saya kunjungi selain makassar, para tukang parkir tersebut memiliki karcis parkir. Namun mengapa di Kota Bima tak memiliki karcis tersebut, atau mungkin karcisnya ada namun tak diperlihatkan oleh abang tukang parkir. Atau karcisnya memang ada namun ada kontrak yang disepakati antara abang tukang parkir dengan Pemerintah setempat. Atau tidak ada sama sekali aturan yang mengikat tukang parkir tesebut yang bisa di bilang abang tukang parkir adalah tukag parkir Ilegal.
Yah, saya mohon maaf saja jika ada abang tukang parkir yang membaca tulisan ku karena berusaha menyentuh wilayah pekerjaan mereka. Namun apa yang saya tulis hanya sebuah realita jika pemerintah tak pernah menyentuh hal yang amat kecil jika perkiraan saya adalah benar tentang tukang parkir yang ilegal ini.
Saya mencoba menganalisis dari segi keutungan yang di dapat jika abang tukang parkir itu adalah ilegal. Pun pernah saya bertanya pada tukang parkir tersebut, berapa jam mereka menjadi tukan parkir selama sehari, hampir 50 % mengatakan mereka menjadi tukang parkir selama sehari yaitu 6 jam/harinya. Ingin saya lanjutkan pertanyaanku tentang pengasilan abang tukang parkir ini, namun saya tak kuasa melanjutkannya dikarenakan wajah abangnya mulai agak masam. Namun jika dilihat dari beberapa keadaan yang saya amati. Hampir tiap pengunjung toko/pembeli barang-barang di toko yang memiliki tukang parkir, dan rata-rata mereka memberikan uang parkir pada si abang parkir berkisar 500-2000 rupiah. Dan sayapun dapat mentafsirkan bahawa abang tukang parkir dapat menghasilkan Rp.35.000/jam. Ini adalah perkiraan terendah yang bisa saya berikan. Lalu bila dikalikan dengan 6 jam berarti dapat menghasilkan uang sebesar Rp.210.000/hari. Nah jika dikalikan lagi 1 bulan maka mengasilkan angka yang sanga fantastik yaitu Rr.6.300.000. inih hanya kalkulasi analisa saya. Namun untuk membuktikan secara realita dan fakta lapangan saya akan berusaha akan bertanya pada abang tukang parkir.
Saya tak tahu persis dengan undang-undang parkir namun yang sedikit saya ketahui bahwa aturan parkir ditentukan oleh pemerintah setempat. Maka jika seperti tiu maka merugilah pemeintah Kota Bima yang tak mengelola atau mengatur masalah parkir di Kota Bima. Namun jika ditata sesuai undang-udang maka devisa daerah ini akan bertambah selain dari pajak. Atau mungkin sudah di atur namun tidak maksimal.
Atau mungkin terlalu banyak hal yang besar kita selesaikan namun hasilnya masih abstark ketimbang hal kecil yang sudah pasti hasilnya namun kita abaikan.
Kota Bima, 10 Januari 2012
Komentar